Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dewi Perssik didampingi pengacara, Hotman Paris Hutapea datangi Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk membuat laporan yang tertuju kepada keponakannya, Rosa Meldianti.
Dewi Perssik menganggap keponakannya sudah merusak nama baik pedangdut yang biasa disapa Depe itu.
"Lp nomor 6026 tanggal 5 November 2018, Peapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik."
"Terlapornya dua orang yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi inisial DS dari manajemen artis ," kata Hotman menyampaikan hasil laporannya di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Tak Bisa Tenang, Gemini dan 4 Zodiak Ini Mudah Merasa Gugup dan Cemas
Dalam laporannya, dirinya menyertakan barang bukti dari unggahan foto dan video di media sosial Rosa yang dianggap merusak nama baiknya.
"RM kan bikin status, hapus."
"Tapi kita tuh cepet udah ngambil captureannya," timpal Depe.
Tak main-main, Rosa diduga melanggar tiga pasal sekaligus dalam laporan yang dibuat Dewi Perssik.
"Yang dilaporin adalah Tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik pada yang dilaporkan."
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |