Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan Jerinx, beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Jerinx SID dilaporan karena postingan Twitternya soal peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklarifikasi pelaporan tersebut.
"Iya benar (dilaporkan karena unggahan soal Wiranto)," ujar Argo Yuwono melansir dari Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, tertulis nama Jalaludin sebagai pelapor.
Baca Juga: Jerinx SID Dihukum Twitter Gara-gara Komentari Kasus Penusukan Wiranto
Unggahan status Jerinx dianggap menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis Jerinx dalam sebuah unggahan.
Namun setelah dilaporkan kepada pihak berwajib, Jerinx menyampaikan kembali maksudnya melalui postingan Instagramnya.