Find Us On Social Media :

11 Dept Collector Keroyok Anggota TNI yang Berniat Larikan Pria Terkena Serangan Jantung ke Rumah Sakit, Kodam Jaya Marah: Kami Tidak Menolerir Perlakuan dari Pihak Penagih Utang!

By Novita, Senin, 10 Mei 2021 | 11:52 WIB

Serda Nurhadi, anggota TNI yang dikeroyok 11 dept collector.

Grid.ID - Seorang anggota TNI menjadi korban pengroyokan 11 dept collector di tengah jalan kawasan Jakarta Utara.

Anggota TNI bernama Serda Nurhadi yang kala itu berada di dalam sebuah mobil dikepung 11 dept collector saat di jalan hendak menuju rumah sakit, pada pukul 14.00 WIB, Kamis (6/5/2021).

Serda Nurhadi, anggota TNI sekaligus babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut kala itu tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur.

Ia lantas mendapat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP bernama Muh Abduh yang melihat ada kendaraan jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK putih dikerumuni sekelompok orang hingga menyebabkan kemacetan di jalan.

Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit serangan jantung, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif membantu mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun, para dept collector itu melakukan pengejaran, memberhentikan, dan mengeroyok mobil yang dinaiki anggota TNI itu.

Video pengeroyokan itu lantas tersebar di media sosial, salah satunya akun Instagram @infokomando, pada (8/5/2021).

Baca Juga: Anaknya Kembali Nikahi Anggota TNI Usai 4 Tahun Menjanda, Tengok Megahnya Rumah Artis Nia Daniaty yang Dipenuhi Perabotan Klasik dan Guci Raksasa

Dalam unggahan yang beredar di media sosial tersebut, sekelompok mata elang itu terlihat memaksa akan merampas mobil yang sedang dikendarai.

"Mata Elang Merampas Kendaraan dan Mengeroyok Anggota TNI," tulis akun @infokomando.

Melansir dari laman KompasTV, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkap kronologi kejadiannya.

"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," ujar Herwin, pada Minggu (9/5/2021).

Herwin lantas mengatakan Serda Nurhadi kala itu tengah menjalankan tugasnya.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," lanjut Kolonel Herwin.

"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," pungkasnya.

Baca Juga: Cerita Haru Agus dan Tris yang Rumah Reyotnya Disulap Jadi Layak Huni oleh Anggota TNI

Kapendam tersebut mengatakan, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

Tak butuh waktu lama, para pelaku berjumlah 11 orang berhasil diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Nasriadi, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.

Sebelas anggota mata elang itu berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS dan PA kini tengah diperiksa Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kini, peristiwa perampasan mobil oleh sekelompok debt collector itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Kodil 0502/Jakut.

"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya," kata Nasriadi.

Baca Juga: Paras Ayu Annisa Pohan Makin Memancar dalam Balutan Kebaya Biru Tua, Netizen Langsung Ngegas Doakan Istri AHY Jadi Ibu Negara: Cantiknya Annisa, Sudah Cocok Jadi Ibu Negara

Pasalnya, debt collector menyalahi aturan lantaran melakukan perampasan sepihak.

Menurut putusan Mahkamah Konsitusi, perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Leasing bisa mengambil atau menarik kendaraan tanpa pengadilan jika pihak debitur merelakan dan mengakui wanprestasi.

(*)