Find Us On Social Media :

Jangan panik! Inilah 4 langkah yang harus dilakukan jika mobil kamu terendam banjir

By Editor, Selasa, 21 Februari 2017 | 21:16 WIB

Jika mobil diasuransikan dengan klausul tambahan banjir, segera hubungi pihak asuransi suapaya kamu bisa klaim.

Setidaknya dalam waktu 72 jam sejak kejadian, kamu harus melapor.  

  

Nah, tak perlu panik kan jika mobil terendam banjir.