Setidaknya dalam waktu 72 jam sejak kejadian, kamu harus melapor.
Nah, tak perlu panik kan jika mobil terendam banjir.
Jika mobil diasuransikan dengan klausul tambahan banjir, segera hubungi pihak asuransi suapaya kamu bisa klaim.
Setidaknya dalam waktu 72 jam sejak kejadian, kamu harus melapor.
Nah, tak perlu panik kan jika mobil terendam banjir.