In vitro fertilization ( IVF), atau sering disebut bayi tabung adalah suatu proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di luar tubuh wanita.
"Putusan pengadilan tersebut akan membuka peluang pemberian ijin terhadap penggunaan bahan ter-ekstraksi," Burns.
Ia menambahkan, "Jika sebuah permohonan untuk tujuan kesuburan tersebut disetujui, pihak pengadilan harus memastikan bahwa ijin tersebut tidak akan sia-sia."
Niatan wanita itu bisa dibilang mulus.
Menurut penasehat hukum keluarga pria yang meninggal, mereka tidak mempersoalkan permohonan itu.
Tugas selanjutnya yang harus dijalani wanita itu adalah meminta izin ke pengadilan untuk penggunaan sperma mendiang tunangannya.
Setelah ijin didapat, dia harus menjalani proses bayi tabung.