Grid.ID – Mantan personil Peterpan, Andika, belakangan diketahui diciduk polisi pada Selasa (21/2) kemarin.
Dia ditangkap atas dugaan pengembangan kasus paket kiriman narkoba jenis tembakau gorilla.
Tembakau gorilla sendiri baru saja disahkan sebagai jenis narkotika oleh Kementerian Kesehatan tahun ini.
Tepatnya pada tanggal 9 Januari 2017 lalu dan langsung masuk dalam golongan narkotika I.
Tembakau gorilla sendiri memiliki nama ilmiah kanabis sintesis atau biasa disebut ganja sintesa.
Tingkat kecanduannya bahkan lebih parah dari sekedar ganja.
Begitu pula bahaya kesehatannya juga lebih mengerikan.
Efek dari jenis obat-obatan terlarang ini diantara lain halusinasi dengan bayangan.
Misalnya seperti menjadi seorang pahlawan dan menyebabkan pengguna seperti tertimpa gorilla.
Selain berhalusinasi dan rasa tertimpa benda berat, tembakau gorilla juga bisa menyebabkan kecemasan, perasaan ingin bunuh diri hingga kematian.
Kasus tembakau gorilla sendiri populer lewat insiden kapten pilot citilink,Tekad Purnama.
Tekad saat itu dalam kondisi mabuk menerbangkan pesawat rute Surabaya-Jakarta, 28 Desember lalu.