Pentolan grup band The Titans, Andhika Naliputra Wilaharja, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Andika ditangkap jajaran Satnarkoba di kediamannya di Jalan Sarikaso V nomor 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari.
Seperti diberitakan, Andika ditangkap setelah menerima dua paket tembakau narkoba yang dipesannya melalui akun media sosial.
Ia menerima dua paket seharga Rp 700 ribu itu dari pekerja jasa layanan transportasi di rumahnya.
Pantauan Tribun, kediamannya terlihat sepi dari aktivitas.
Hanya terlihat dua mobil jenis Nissan dan Honda Jazz merah terparkir di halaman rumahnya ketika Tribun menyambanginya pukul 10.00 WIB. Tak ada satupun penghuni rumah yang keluar ketika Tribun memencet bel.
Ketua RW 1, Dede Aming Hermana (40), membenarkan rumah di Jalan Sarikasi V nomor 7 merupakan rumah Andhika.
Andhika tinggal di rumah tersebut sejak masih bergabung dengan grup band lamannya, yaitu Peterpan.
"Dulu itu juga rumah orangtuanya. Cuman orang tuanya sudah pindah, dan Andhika yang tinggal di sana bersama istri dan anaknya," kata Dede kepada wartawan di kediamannya, Kamis (2/3/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan, Andhika ditangkap petugas satresnarkoba ketika menerima dua paket gorila merk Ganesha. Andhika diciduk di kediamannya di wilayah Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (21/2/2017).
"Dia merupakan pemakai," kata Hendro di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (1/3/2017).
Dari tangan Andhika, kata Hendro, petugas menemukan dua paket tembakau gorila dengan total berat enam gram. An, kata dia, membelinya dengan harga Rp 700 ribu atau setiap paketnya dihargai Rp 350 ribu.
"An sudah memesan dua kali narkoba jenis tembakau gorila ini. Tapi masih kami dalami," kata Hendro.
Hendro menyebut, Andhika ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap peredaran tembakau gorila di Kota Bandung. Satrenarkoba Polrestabes Bandung juga menangkap seorang wanita, D, dan dua pria, E dan A. Ketiganya diduga jaringan peredaran tembakau gorila. (cis)