Bareskrim Polri bersama Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar konspirasi jahat antara pengepul dan perusahaan pengguna cabai rawit merah yang membuat harga komoditi masyarakat tersebut melejit hingga Rp180 ribu/kg di pasaran sejak tahun lalu.
BACA JUGA: Guru Cantik Ini Telah Tiada, Hal Mengejutkan Terjadi dengan Akun Facebooknya
Ketiga pihak merilis bersama pengungkapan kasus tersebut di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditektorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Hariyadi seperti dikutip Tribunnews.com mengungkapkan, dari penelusuran terungkap adanya kesepakatan jahat antara para pengepul atau supplier cabai rawit merah untuk menjual cabai hasil panen petani ke perusahaan-perusahaan pengguna cabai tersebut.
Seharusnya cabai hasil penen petani dari sejumlah sentra di Solo dan Jawa Timur itu didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Harga yang disepakati dan dipatok sekumpulan pengepul tersebut terbilang fantastis.
Jika harga cabai rawit merah dari petani hanya Rp10 ribu/kg, justru dipatok dan dijual oleh para pengepul tersebut ke perusahaan hingga Rp181 ribu.
Hasil penelusuran, biasanya untuk pengiriman 50 ton cabai rawit merah dari satu sentra penghasil cabai ke Pasar Induk Kramat Jati, justru sebanyak 80 persennya dijual ke perusahaan-perusahaan pengguna cabai tersebut.
"Kami temukan fenomena cabai ini yang seharusnya dikirim ke Pasar Induk Kramat Jati untuk parameter harga, justru kami temukan barang itu lari dan dibelokkan ke beberapa perusahaan dengan harga tinggi. Setelah diperiksa dimulai Desember tahun lalu, ternyata cocok," ungkap Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, ada juga modus lain yang dilakukan okeh para pengepul yakni dengan sistem penjualan konsinyasi. Di mana, para pengepul dan petani melakukan kesepakatan menjual cabai hasilnya panennya dengan harga tinggi, semisal Rp70 ribu/kg langsung ke pedagang besar.
Adapun pemain modus tersebut juga orang-orang yang sama. "Orangnya (pelakunya) sama, itu-itu saja. Ini dugaan kami sehingga harga cabai rawit merag menjadi tinggi," katanya.
Hengki mengatakan, hasil penyidikan sementara, hanya dua pengepul, SJN dan SNO, yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.
Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Penindakan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Goprera Panggabean mengatakan, dari penelisikan di jalur distribusi cabai rawit merah ini memang terjadi permainan harga antar-pihak terkait.
BACA JUGA: Keperawanan Siswi Cantik Ini Terenggut Gara-gara Pil Jahanam, Pelakunya Ternyata Kakak Ipar Sendiri
Menurutnya, seharusnya harga tertinggi cabai rawit merah di tingkat konsumen hanya sebesar Rp 29 ribu/kg sesuai Permendag Nomor 63/2016.
Meskipun ada petani yang melepas cabainya dengan harga Rp70 ribu/kg ke Pasar Induk, maka harga komoditi tersebut tidak sampai mencapai harga Rp120 hingga Rp160 ribu/kg di konsumen.
Seharusnya dari contoh kalkulasi tersebut, seharusnya harga cabai rawit merah di konsumen hanya Rp100 ribu/kg.
"(Dugaan kesepakatan jahat soal harga) ini yang kami lihat dan dalami. Karena ada juga fakta agen dan pedagang mendapatkan harga yang sama dari pedagang besar," ujarnya.