Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Kubu Evelyn Nada Anjani menuntut Aming untuk visum dulu sebagai bukti jika dia menuduh sebagai korban KDRT.
Aming Supriatna Sugandi telah menggugat cerai istrinya, Evelyn, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Evelyn Pertanyakan Gugatan Aming: Yang Mana Lelakinya dan Yang Mana Perempuannya?
Selain terkejut atas keputusan Aming, pihak Evelyn pun dibuat bertanya-tanya atas adanya tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Apa yang dimaksud dalam KDRT itu saya belum tahu. Kita juga bingung tadi, yang mana KDRT-nya? Kita juga enggak tahu," ucap kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, di The Bellezza Tower, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
BACA JUGA: Aming Dan Evelyn Putus Komunikasi Sejak 2 Minggu Lalu
Pandangan Henry Indraguna dari kacamata hukumnya, seharusnya gugatan KDRT tersebut dilengkapi oleh visum.
"Menurut kami, kalau gugatannya itu ada KDRT-nya harusnya visum dulu dong, lapor polisi, baru ngadain gugatan. Kalau enggak ada visum, enggak ada laporan polisi, nanti akan lemah," jelasnya.
Aming dan Evelyn menikah pada 4 Juni 2016.
Keretakan rumah tangga mereka berawal dari pertengkaran pada Desember 2016 lalu.