Grid.ID - Ladies belum punya SIM dan ingin membuatnya? Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi.
Prosedur pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ada aturan yang jelas.
Bahkan sebelum pemohon lulus melakoni proses dan ketentuan yang ada, tetap ada syarat utama yang wajib dipenuhi.
Sesuai dengan Pasal 217 (1) PP 44/93, syarat pengajuan SIM secara umum terdiri atas 7 syarat utama.
Syarat-syarat tersebut adalah melakukan permohonan tertulis, tidak buta huruf dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan.
lalu juga ada soal teknik dasar kendaraan bermotor, memenuhi batas minimal usia, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori maupun praktik.
Ada dua pilihan dalam melakukan permohonan pembuatan SIM.
Pertama adalah dengan mengisi formulir fisik langsung di SATPAS SIM.
Pilihan yang ke-2 adalah melakukan pengisian formulir secara online di laman http://sim. korlantas.polri.go.id.
Umur minimal dirasa penting karena sebagai dasar kematangan mental dan psikologis.
Batas umur minimal untuk pembuatan SIM C adalah 16 tahun, SIM A 17 tahun dan SIM B adalah 20 tahun.