Grid-ID - Syarat bikin SIM sudah, lalu tata cara bikinnya juga sudah.
Ladies juga harus tahu yang satu ini nih.
Berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan buat bikin SIM.
Tenang, biaya ini merupakan biaya resmi dan saat ini di SATPAS SIM sudah tidak ada calo berkeliaran.
Selain itu, pembauatan baru dan perpanjang SIM bisa dilakukan di daerah mana saja, asalkan memiliki e-KTP yang asli.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjelaskan, langkah ini mempermudah masyarakat, khususnya yang berdasarkan KTP bukan beralamat di Jakarta.
Sebab, tidak perlu pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang dan membuat SIM baru.
Nah, sekarang berapa biaya urus SIM? Berikut daftarnya dari situs resmi Polri.
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000