Grid.ID - Sebanyak 315 artis musik Indonesia menerima royalti untuk kali pertama sebagai penyanyi dan pemusik di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Royalti itu didistribusikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI).
Penerima royalti itu antara lain Piyu "Padi", Aziz "Jamrud", Hamdan ATT, Ernie Johan, Ita Purnamasari, Endang S Taurina, pencipta lagu "Bento" Naniel C Yakin, dan lainnya.
"Ini bersejarah karena lembaga manajemen kolektif PAPPRI yang mengkolek dan mendistribusikan royalti hari ini membagikan royalti hak terkait," kata Ketua PAPPRI, Dwiki Dharmawan dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Ia menjelaskan royalti hak terkait itu berbeda dengan royalti hak cipta yang khusus untuk pencipta karya.
Hak terkait atau performing right itu meliputi para pemusik dan penyanyinya yang juga berhak mendapat royalti ketika karya sebuah musik diputar untuk komersil.
"Itu paling minimal semua mendapatkan Rp 1,7 juta dan paling tinggi Rp 29 juta dari 315 anggota PAPPRI. Jadi variasi ada yang dapat Rp 2 juta, Rp 3 juta," kata Dwiki.
Namun ia menegaskan royalti yang pihaknya distribusikan hari ini sumber dananya baru dari pengusaha karaoke.
Total royalti yang sudah mereka kumpulkan terhitung sepanjang 2016 untuk 315 pemusik dan penyanyi anggota PAPPRI, yakni Rp 1.135.000.000.
"Karaoke kami hitung berdasarkan lock sheet yang dikeluarkan oleh karaoke-karaoke yang memutarkan lagu tiap hari, dari situ dihitung poin-poinnya selama setahun," tutur Dwiki.
Semua mendapatkan haknya sesuai karyanya yang diputar di karaoke karena saat ini yang kita dapat baru dari karaoke.
Jadi tolak ukurnya sekarang hits di karaoke. Nanti kalau sudah ada dari radio dan televisi tentu ada poin dari yang paling banyak diputarkan di televisi.