Grid.ID - Beberapa waktu lalu Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat kembali menggelar persidangan cerai antara Ustadz Zacky Mirza dengan tergugat Shinta Tanjung.
Persidangan cerai itu beragendakan putusan majelis hakim, yang terjadi di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Namun, kedua pasangan ini tidak menghadiri sidang putusan rumah tangga mereka.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutus perkara kalau Zacky Mirza harus memberikan nafkah kepada Shinta Tanjung, sebesar Rp 80 Juta.
"Menimbang pemasukan pemohon (Zacky Mirza) dengan pemasukan sekitar Rp 100 Juta per-bulan,
maka pemohon wajib memberikan nafkah Iddah dan Mut'ah kepada termohon (Shinta Tanjung)," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang dikutip Grid.ID dari TribunNews.
"Nafkah yang wajib diberikan oleh pemohon yakni nafkah Iddah sebesar Rp 10 juta/bulan
hingga tiga bulan kedepan dan nafkah Mut'ah sebesar Rp 50 juta," ucap Ketua majelis hakim.
Selain itu, Majelis hakim juga mengabulkan gugatan Zacky Mirza dengan beberapa pertimbangan dalam jalannya persidangan.
"Setelah menimbang dari hasil persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan talak satu raj'i dalam permohonan talak pemohon.
Kemudian pemohon harus memberikan kewajiban nafkah dalam masa iddah dan memberikan nafkah mut'ah yang layak kepada termohon," jelas Majelis Hakim.
Pertimbangan tersebut dikarenakan Majelis Hakim mengatakan kalau Shinta Tanjung tidak bisa merawat ketiga anaknya.
"Salah satu persoalannya, pemohon menilai termohon sebagai orang yang tidak dapat mengurus anak dengan baik.
Sementara itu, dalam isi putusannya, hakim membacakan bantahan yang dilakukan Shinta Tanjung atas tuduhan yang dilayangkan Zacky Mirza.
Tak hanya itu, penulis buku “Manusia Setengah Ustaz” ini menyadari perceraian merupakan pilihan sulit.
Namun, pilihan yang dibenci Allah itu terpaksa diambil sebab itulah batas kemampuannya.