Sidang lanjutan dari kasus perceraian Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah ini rencananya akan diadakan kembali pada 27 Maret 2017.
Adanya pihak ketiga itu yang membuat Putri amat yakin untuk menggugat cerai.
Ketika ditanya apakah Ustad Al Habsyi ingin melakukan poligami, Putri menjawab secara diplomatis.
"Poligami itu boleh, tapi ada aturannya. Harus memenuhi syarat-syarat," ungkap Putri.
Ketika Ditanya lebih lanjut apa masalah yang sebenarnya terjadi pada rumah tangga mereka, Putri menahan jawabannya.
"Masalahnya dari Agustus, saya baru mengetahui bahwa.... Itu bulan Agustus" ucap Putri berhati-hati kepada media usai mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Putri mengatakan bahwa dirinya dan Ustad Al Habsyi sudah pisah rumah sejak bulan September 2016.