Grid.ID - Rencananya SIM C untuk motor akan dipecah menjadi tiga golongan.
Kepolisian Republik Indonesia akan menggolongkan SIM C menjadi SIM C (pengguna motor bermesin di bawah 250 cc), SIM C1 (pengguna motor bermesin 250 cc - 500 cc) dan C2 (pengguna motor bermesin 500 cc ke atas).
Lantas, kapan SIM golongan C1 dan C2 diberlakukan?
Polres Bogor telah memasang biaya pembuatan SIM C1 dan C2.
"SIM C1 dan C2 belum diberlakukan dan Polres Bogor belum memberikan pelayanan untuk pembuatan SIM C1 dan C2," ucap Iptu Anaga Budiharso, KBO Sat Lantas Polres Bogor dilasir Grid.ID dari Motorplus-online.com
Menurutnya belum ada perintah dari atas untuk memulai program SIM C1 dan C2.
"Untuk tarif yang tertera di selebaran itu kita hanya mensosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016,” lanjut Anaga.
“Kebetulan untuk tarif pembuatan SIM C1 dan C2 juga sudah ditetapkan," tutupnya.