Find Us On Social Media :

Menkominfo Rudiantara: Interkoneksi Hak Pelanggan, Kewajiban Operator

By Way, Kamis, 9 Maret 2017 | 03:51 WIB

Menkominfo Rudiantara

Grid.ID - Bertempat di Ballroom Crowne Plaza, Jakarta (7/3), Indonesia Telko Forum (ITF) menggelar seminar nasional bertema penurunan biaya interkoneksi

Dalam sambutan lewat video, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menekankan kembali bahwa interkoneksi adalah hak pelanggan yang harus dilayani oleh masyarakat. 

Interkoneksi sendiri adalah hubungan trafik telepon antar operator.

Seperti antara Telkomsel ke XL, Indosat ke Tri, Telkomsel ke smartfren dan seterusnya.

Menurut Chief RA - panggilan akrab Rudiantara- ada lima dimensi terkait interkoneksi. 

Pertama, pelanggan berhak mendapatkan layanan interkoneksi.

Sebaliknya kewajiban operator memberi layanan interkoneksi kepada masyarakat. 

Kedua, interkoneksi adalah B2B (business to business). 

”Perbedaan dalam cara bisnis operator ataupun capex tidak boleh menjadi penghalang interkoneksi,” ujarnya. 

Ketiga dari sisi teknikal, evolusi teknologi telekomunikasi akan mengarah ke IP (internet protocol) switched.

Sehingga interkoneksi berbasis circuit switched, kemungkinan akan hilang dalam beberapa tahun ke depan. 

Keempat, pemerintah melihat interkoneksi adalah bagaimana industri seluler tetap sustainable ke depan serta semakin kompetitif.

Tujuannya bisa menawarkan layanan yang terjangkau (affordable) bagi masyarakat. 

Kelima, kewajiban operator ke depan adalah tidak hanya menempatkan coverage, tetapi juga memantapkan QoS (Quality of Service) dalam melayani kebutuhan konsumen.