Find Us On Social Media :

Lidya Pratiwi Baru Bisa Bebas Dari Penjara 3 Tahun Lagi

By Okki Margaretha, Sabtu, 11 Maret 2017 | 23:30 WIB

Lidya Pratiwi saat dijumpai di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Laporan wartawan Grid.ID, Nailul Iffah

Grid.ID – Sebelas tahun berlalu, kasus pembunuhan yang melibatkan pesinetron Lidya Pratiwi tak lagi menjadi konsumsi publik.

Bisa juga, publik sudah mulai lupa siapa sosok Lidya Pratiwi sendiri.

Lidya yang saat itu adalah artis pendatang baru yang namanya mulai melejit, terlibat kasus pembunuhan sadis dan berencana, bersama ibu dan pamannya.

BACA JUGA: 11 Tahun Berlalu, Begini Kronologi Menyeramkan Pembunuhan yang Dilakukan Lidya Pratiwi dan Keluarga

Pembunuhan itu terjadi di kamar Tongkol 59, Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, medio bulan Mei 2006 silam, dengan korban adalah kekasih Lidya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.

Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Bertahun-tahun Ditahan Usai Membunuh Kekasihnya, Artis Lidya Pratiwi Alami Perlakuan Memilukan, Pengakuannya Bikin Merinding

Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal.

Artinya, Lidya masih harus menjalani sisa masa hukuman selama tiga tahun ke depan, sampai akhinya nanti Lidya bebas.