Ia divonis 3 bulan penjara pada tahun 2013. 7. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi karena terbukti menerima pemberian uang sebanyak Rp. 2,5 milyar dan 1.200.000 dollar Amerika.
Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda sebanyak Rp. 250 juta pada tahun 2013 setelah mendapatkan putusan peninjauan kembali (PK).
8. Eddies Adelia
Eddies pernah menghuni Rutan Pondok Bambu karena menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Eddies dikabarkan menerima dana sebesar Rp 1,2 milyar dalam kurun waktu 4 bulan dari suaminya.
Eddies divonis 3 bulan penjara dan mendapatkan keringan pada tahun 2015.
Ia hanya menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari.
Vonis ini dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama lima bulan.
Sikap kooperatif Eddies selama sidang menjadi salah satu pertimbangan mengapa hakim menjatuhkan hukuman ringan.