Grid.ID - Lidya Pratiwi, terpidana kasus pembunuhan, divonis pada tahun 2007.
Ia mendapatkan hukuman tahanan selama 14 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ternyata, selama masa hukuman dari 2007 hingga sekarang Lidya pernah mendapatkan remisi hukuman 2 kali.
Remisi pertama pada saat Idul Fitri 2007 dan remisi kedua pada HUT ke-63 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2008.
Seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, menurut Suharman, Kepala Rutan Pondok Bambu, Suharham, dari 352 narapidana yang mendapat remisi, Lidya Pratiwi salah seorang di antaranya, dengan mendapatkan remisi dua bulan.
Apa perasaaan Lidya Pratiwi?
"Aku bersyukur banget kepada Tuhan dan berterima kasih kepada pihak Rutan yang menyetujui remisiku selama dua bulan. Ini tahun kedua aku di Rutan," ungkap Lidya seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lidya juga membantah bahwa dirinya diperlakukan istimewa oleh petugas karena dirinya seorang figur publik.
Semoga Lidya mendapatkan remisi hukuman lagi.