Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua tersangka telah melakukan pencabulan dan satu tersangka memperkosanya.
Saat kejadian korban dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras sehingga tidak berdaya ketika dicabuli dan disetubuhi pelaku.
"Saat korban tidak berdaya kemudian dilakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti sebuah celana dalam warna hitam, celana pendek warna merah dan kaos warna hitam coklat.
Korban pencabulan dan persetubuhan telah dimintakan visum ke RS Bhayangkara, Kediri.
Kasus yang melibatkan korban di bawah umur ini perkaranya dilimpahkan ke penyidik PPA Polres Kediri.