PS (16), warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pria usai pesta minuman keras.
Mereka adalah Deni Setiawan (19), Imam Hanafi (24) dan Mohtar Fauzi (26), ketiganya warga Dusun Dawuhan, Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri telah diamankan polisi, Jumat (10/3/2017)..
Kejadian bermula saat korban PS, Kamis (9/3/2017) sore dijemput Rohman (19) temannya warga Desa Mojosari dan diajak ke rumahnya.
Rohman kemudian pergi membeli dua botol miras yang dicampur dengan minuman suplemen.
Pesta miras ini diikuti 5 orang termasuk korban.
Setelah miras yang dikonsumsi habis, korban kemudian diajak cangkruk ke dekat jembatan.
Selanjutnya korban dibawa para pelaku ke rumah tersangka Deni Setiawan serta diajak masuk ke dalam kamar.
Setelah korban di dalam kamar, tersangka Deni masuk serta mencabulinya.
Setelah selesai giliran perbuatan yang sama juga dilakukan oleh Andika.
Kemudian giliran tersangka ketiga selain memegang kemaluan korban juga memperkosanya.
Selanjutnya korban diantarkan pelaku pulang dengan diturunkan di depan SDN Ngadiluwih.
Kasus itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Kras, yang kemudian mengamankan para pelaku dari rumahnya.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua tersangka telah melakukan pencabulan dan satu tersangka memperkosanya.
Saat kejadian korban dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras sehingga tidak berdaya ketika dicabuli dan disetubuhi pelaku.
"Saat korban tidak berdaya kemudian dilakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti sebuah celana dalam warna hitam, celana pendek warna merah dan kaos warna hitam coklat.
Korban pencabulan dan persetubuhan telah dimintakan visum ke RS Bhayangkara, Kediri.
Kasus yang melibatkan korban di bawah umur ini perkaranya dilimpahkan ke penyidik PPA Polres Kediri.