Laporan Wartawan Grid.ID Gerwyn Hermawan
Grid.ID - Lidya Pratiwi hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena kasus pembunuhan.
Tak ada yang membezuknya di tahanan.
Namun Lidya ternyata tak terlalu ambil pusing dan beraktifitas seperti biasa.
Dia bahkan ikut jadi panitia lomba di rutan tempatnya ditahan.
"Dia cukup aktif di kegiatan, sempat jadi panitia lomba 17-an" ungkap pegawai rutan yang secara khusus ditemui reporter Grid.ID.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.
Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.
Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.
Tony memeras karena berutang kepada rentenir.
Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.
Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.