Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Jamaludin mengatakan penolakan banding ini diputuskan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo beserta Hakim Anggota Sri Anggarwati dan Pramodana KK Atmadja yang memeriksa berkas permohonan banding dan kontra memori bandingnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan ini dibacakan pada 7 Maret 2017. Jessica diputuskan tetap berada dalam tahanan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku belum mengetahui banding ini ditolak. Ia beralasan belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kalau benar keputusannya itu, kita akan kasasi," ujar Bostam ketika dihubungi.
Bostam mengatakan pihaknya akan membaca pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengajukan kasasi. Tim kuasa hukum Jessica mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Desember lalu. (Baca: Kaleidoskop 2016: Kopi Sianida, Mirna, dan Jessica)
Memori banding tersebut diajukan karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti-bukti yang diajukan pada saat persidangan.
Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.