Find Us On Social Media :

Suami Inneke Koesherawati Jalani Sidang Kasus Korupsi, Pengacara Sebut Ada Pembagian Jatah Miliaran Rupiah

By Okki Margaretha, Selasa, 14 Maret 2017 | 01:12 WIB

Inneke Koesherawati

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID – Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi hari ini.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dan dihadiri pula oleh Inneke.

BACA JUGA (Tabahnya Inneke Koesherawati Dukung Suami di Sidang Perdana Kasus Korupsi)

Sidang perkara korupsi ini masih akan berjalan sangat panjang karena baru sampai pada tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut pernyataan tim kuasa hukum suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, terkait isi dakwaan yang diterima oleh tim Grid.ID:

BACA JUGA (Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati Tak Jadi Jalani Sidang, Ini Penyebabnya)

“Bahwa keikutsertaan perusahaan terdakwa Pak Fahmi Darmawansyah, dalam lelang pengadaan barang dan jasa di Bakamla, sekitar bulan Maret 2016 atas permintaan Ali Fahmi atau Fahmi Habsi selaku staf ahli kepala bakamla.”

“Ari Soedewo datang ke PT Meriel Esa, jl.Imam Bonjol untuk menawarkan main proyek di Bakamla. Dan pada saat itu terdakwa didampingi Muhamad Adami Okta.”

“Setelah pertemuan di kantor terdakwa, Fahmi Habsyi terus berkomunikasi dengan Muhamad Adami Okta,  dan dari pihak bakamla meminta jatah 15% melalui Eko Susilo Hadi selaku deputi bidang informasi.”

“Bidang hukum dan kerjasama bakamla, dan sebagai kuasa pemegang anggaran, dan atas permintaan kepala bakamla. Untuk diberikan 2% melalui Eko Susilo Hadi.”

“Dengan rincian: 1 miliar untuk Novel Hasan selaku pejabat pembuat komitmen, 1 miliar untuk Bambang Udoyo dan 2 miliar untuk Eko Susilo Hadi.”

“Langkah yang akan diambil sebagai penasihat hukum terdakwa Fahmi Darmawansah adalah kami akan membuka fakta yang sebenarya dan akan koperatif untuk membuka fakta dalam persidangan, dan kami suda mengajukan JC kepada KPK,” kata Adriansyah. (*)