Grid.ID - Putri Aisyah Aminah sudah menggugat Ustad Al Habsyi dan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Diduga sang ustad ganteng itu memang berniat melakukan poligami.
Melalui kuasa hukum Putri, Vidi Galenso membenarkan, akan hadirnya orang ketiga. Sebenarnya, hal ini bukan masalah dalam ajaran agama yang dipahami Putri dan Ustad Al Habsyi.
BACA JUGA (6 Fakta Pernikahan Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah, Nomer 3 dan 4 Bikin Sedih)
"Poligami itu boleh, tapi kan ada aturan-aturannya. Harus memenuhi syarat-syarat secara syari dan secara Islam, jadi ya udah gitu,” katanya saat ditemui tim Grid.ID usai persidangan perdananya di Pengadilan Agama, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2017).
Namun, hal ini menjadi masalah ketika Ustad Al Habsyi tidak memberitahukannya selama 7 tahun lamanya.
Pernikahan diam-diam Ustad Al Habsyi bersama seorang wanita memang mengejutkan istri pertamanya, Putri Aisyah Aminah.
Sosok istri kedua Ustad Al Habsyi bukanlah orang baru, melainkan orang lama yang memang sudah diketahui keluarga.
BACA JUGA (Ustad Al Habsyi Ingin Kembali, Putri Aisyah Aminah Wallahu a'lam)
Vidi Vidi Galenso selaku kuasa hukum Putri, juga mengungkapkan, wanita ini adalah tak lain jamaah dari Ustad Al Habsyi.
“Di luar keluarga, tapi kenal. Bukan saling kenal tapi akhirnya kenal, karena pernah ketemu,” beber Vidi.
“Kan jamaahnya cewek ini. Masalahnya sudah dari 7 tahun lalu. Problemnya baru belakangan ini,” tambah Vidi menjelaskan. (*)