Grid.ID - Lama tak terlihat di televisi, Ustaz Al Habsyi ramai dibicarakan soal kasus poligaminya.
Selain ustaz, Al Habsyi juga menjalankan beberapa bisnis travel dan tour.
Reporter Grid.ID menyambangi tempat usaha yang dimiliki sang ustaz.
Tempat Tour & Travel Al Habsyi salah satunya menempati kontrakan di Kramat Jati.
Pemilik kontrakan menjelaskan, Ustad Al Habsyi dulu pernah tinggal di tempat tersebut.
"Waktu baru nikah tinggalnya di sini. Sekarang kalau rapat dia pasti datang," ujar ibu tersebut.
(BACA JUGA: Heboh Kasus Poligami, Ini Gurita Bisnis Ustad Al Habsyi)
Menurut nyonya pemilik kontrakan itu, selain Tours and Travel, ada pula bisnis minuman.
"Tours ini di bawah naungan ustad Al Habsyi juga. Di sini untuk karyawan. Ada bisnis minuman Ustad juga namanya Ajwa. Dia berbisnis di sini kurang lebih 10 tahun," tuturnya.
Usaha Al Habsyi juga punya cabang di beberapa daerah, salah satunya di Jawa Tengah.
Dicatut namanya
Usaha inilah yang pernah dimanfaatkan seorang penipu yang juga PNS Kabupaten Kendal, Eko Edi Susanto.
Penipuan itu berjalan sejak 2014 lalu. Lewat nama usaha Jafisa Trade Center (JTC), Eko mengajukan kerja sama paket umrah murah dengan Ustaz Al Habsyi.
Kerja sama itu dilakukan dengan cabang Al Habsyi Travel di Jawa Tengah.
(BACA JUGA: Berkicau di Twitter, Ustad Al Habsyi Di-Bully Habis Netizen, Ini yang Terjadi)
Eko kemudian menyebar brosur umroh dengan tawaran murah meriah serta memajang foto Ustadz Al Habsyi.
Tak pelak, ratusan calon jemaah pun mendaftar hingga mencapai 823.
Namun, saat jadwal pemberangkatan 164 jemaah umrah untuk bulan Mei 2015 tiba, Eko menghilang.
Ini yang membuat AL Habsyi Tour and Travel di Jawa Tengah kelabakan, karena terkena imbasnya juga.
Bahkan, pimpinan Al Habsyi Travel perwakilan Semarang, Farikhin Juwanda, terpaksa menjual aset pribadinya untuk menjaga nama baik Ustadz Al Habsyi dan perusahaan miliknya.
(BACA JUGA: VIDEO Ustaz Al Habsyi : Mobil Polisi Mendatangi Rumah Ustaz Al Habsyi)
Penjualan itu digunakan untuk membiayai 164 jemaah yang sudah dijanjikan berangkat oleh Eko.
"Kerugian saya Rp 4,7 miliar untuk pemberangkatan bulan Maret, April, Mei sebanyak 164 jemaah," kata Farikhin.
Kasus ini terungkap setelah Farikin melapor ke Polda Jateng pada 19 Agustus 2015.
Uang yang diperoleh tersangka mencapai Rp 14 miliar.
Eko akhirnya ditangkap dan diadili, namun usaha Al Habsyi sempat terkena imbasnya dan harus menjaga citra dengan susah payah. (*)