Find Us On Social Media :

Waduh, Gara-Gara Burung, Indonesia Terancam Didenda Rp 93,1 Milyar

By Way, Minggu, 19 Maret 2017 | 18:00 WIB

Pesawat NC212-400

Denda yang harus dibayar PTDI memang terlalu berat. 

Upaya pun dilakukan, antara lain dengan memohon keringanan denda kepada MOAC agar bird strike impact yang dialami PTDI saat ujicoba dianggap sebagai force majeur

Apa hasilnya?

Untungnya, sudah dapat dipastikan bahwa PTDI tidak perlu membayar denda kepada MOAC berupa uang.

Jumlahnya juga bukan 7 juta dollar AS, tapi sudah diturunkan.

"Uang sebesar 3,5 juta dollar AS sampai 4 juta dolar AS dalam bentuk kontrak maintenance,” ujar Budiman Saleh.

Jadi dendanya berupa kontrak maintenance saja.

Huh lega deh.  (*)