Find Us On Social Media :

Waduh, Gara-Gara Burung, Indonesia Terancam Didenda Rp 93,1 Milyar

By Way, Minggu, 19 Maret 2017 | 18:00 WIB

Pesawat NC212-400

Grid.ID – Pernah tidak terpikir olehmu, seekor burung menyebabkan Indonesia terancam denda sampai 7 juta dollar AS atau sekitar  Rp 93,1 miliar?

Begini ceritanya.

Sejak tahun 2011 lalu, Indonesia dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (PTDI) telah menjalin kontrak kerja sama Kementerian Pertanian dan Koperasi (MOAC) Thailand.

Dari kesepakatan itu, keduanya sepakat bahwa PTDI harus mengirimkan sejumlah pesawat NC212-400  pesanan MOAC.

Sayangnya, pengirimannya terlambat dari yang dijadwalkan.

Bukan kesengajaan sih.

Tapi, coba tebak apa penyebabnya?

Menurut penjelasan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI Budiman Saleh, salah satu alasan keterlambatan pengiriman pesawat NC212-400 ke Thailand adalah adanya bird strike impact.

Makhluk apa itu?  

BACA JUGA (Mobil Kamu Terendam Banjir? Ini Tips Cara Klaim Asuransi Mobil Yang Kena Banjir)

Ternyata saat ujicoba, pesawat mengalami kerusakan gara-gara ada burung yang masuk ke dalam mesin. 

"Karena rusak akhirnya kita melakukan pemesanan engine baru," kata Budiman

Denda yang harus dibayar PTDI memang terlalu berat. 

Upaya pun dilakukan, antara lain dengan memohon keringanan denda kepada MOAC agar bird strike impact yang dialami PTDI saat ujicoba dianggap sebagai force majeur

Apa hasilnya?

Untungnya, sudah dapat dipastikan bahwa PTDI tidak perlu membayar denda kepada MOAC berupa uang.

Jumlahnya juga bukan 7 juta dollar AS, tapi sudah diturunkan.

"Uang sebesar 3,5 juta dollar AS sampai 4 juta dolar AS dalam bentuk kontrak maintenance,” ujar Budiman Saleh.

Jadi dendanya berupa kontrak maintenance saja.

Huh lega deh.  (*)