Grid.ID – Masih ingat artis dan presenter Anya Dwinov?
Artis bernama lengkap Anya Dwinov Pahlawanti, lama tak terdengar beritanya.
Ternyata tanggal 13 Maret lalu, ia tampak mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi.
Kedatangannya untuk menghadiri persidangan kasus perdata yang menyeret dirinya.
BACA JUGA: (Mengejutkan, Wanita Sangat Cantik Muncul di Sidang Ahok, Siapa Dia? )
Rupanya, Anya tersandung masalah hukum.
Rumah seharga Rp 2 miliar yang ia beli tahun 2013 lalu dipermasalahkan oleh ahli waris.
Tuduhan pada pemilik usaha tour and travel 'Graha Wisata' dan beberapa usaha lain ini tidak transparan mengenai harga jual rumah tersebut.
Konyolnya, si penggugat yaitu Alida Baynizar menginginkan rumah tersebut dikembalikan.
Awal masalah yang mendera wanita terseksi versi majalah FHM Indonesia (2004) ini bermula pada 2013.
Saat itu Anya melakukan kesepakatan jual-beli rumah seluas 900 meter persegi di kawasan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: (Ahmad Dhani Ancam Media Yang Memberitakan Kasus Masterpiece)
Tuduhan penggugat sekaligus penjual, Anya hanya mengakui penawaran sebesar Rp 2 miliar dari yang seharusnya sebesar Rp 2,5 miliar.
Padahal, wanita kelahiran 10 November 1982 ini telah menyicil ke pihak bank selama empat tahun, dan sudah berakhir bulan Maret 2016 lalu.
Bagaimana komentar Anya?
"Sebenarnya sederhana aja, tidak akan mungkin kredit itu turun (dari Bank) kalau ada sengketa.” ujar Anya.
“Tidak akan mungkin akta perjanjian otentik Notaris bisa terwujud kalau ada permasalahan.”
“Nah, kalau dua hal itu sudah terwujud, berarti semua nggak ada masalah, masalah itu 'diciptakan' setelah semua berjalan.”
“Dan yang aku bingung, kenapa diterima ya sama pengadilan?" tanya Anya Dwinov.
Menurut jadwal sidang putusan akan digelar tanggal 29 Maret 2017 mendatang. (*)