Grid.id - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah meminjam mobil dinas kepresidenan dari negara.
SBY mengaku justru mobil dinas Mercedes Benz S-600 itu diserahkan kepadanya setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
SBY merasa hal ini sudah sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2017).
Apalagi, lanjut SBY, dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.
SBY pun mengaku mobil tersebut sangat jarang ia gunakan. Terakhir kali ia menaiki mobil itu adalah bulan September 2016.
"Waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tersebut kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," ucap SBY.
SBY mengaku sudah agak lama berencana menyerahkan mobil tersebut ke negara. Ia sudah memberitahu staf dan unsur Paspampres yang melekat. Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu.
"Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak," ucap SBY.
Menurut dia, dua hari yang lalu, Komandan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembalian mobil tersebut.
"Saya sedih, justru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya," ucap dia.
Informasi soal adanya mobil dinas kepresidenan yang dipinjam SBY pertama kali disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Menurut Djumala, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi, 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.