“Barang siapa yang mengambil barang orang lain sebagian maupun semua dengan melawan hukum akan dijatuhi hukuman 5 tahun,” begitu kurang lebih bunyi pasal 362 KUHP yang menjerat Putri Aisyah Aminah.
Saat di temui tim Grid.ID di kawasan Depok, Rabu (22/3/2017) ini, pengacara Asti, Abu Sofyan membeberkan bahwa masalah ini pasti ada kaitan dengan perceraian ustaz Al Habsyi dengan istri keduanya.
“Ya pasti ada hubungannya dengan perceraian, karena saat ini ustaz Al Habsyi sulit berkomunikasi dengan anaknya," ungkap dirinya.
(BACA JUGA: Ustaz Al Habsyi Sering Menghubungi Anaknya Melalui Pembantunya, Ini Faktanya)
Sofyan sedikit menjelaskan detail kronoligis perampasan yang dilakukan Aisyah.
“Karena Putri Aisyah tau bahwa selama ini Ustaz Ahmad Al habsyi berkomunikasi dengan anaknya melalui Asti Damayanti makanya, hpnya dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan," terangnya.
Adapun penjelasan tentang kekerasan yang dilakukan Aisyah kepada Asti, Abu Sofyan mengatakan ada.
"Ancaman Kekerasan verbal dan psikis ada. Sekarang klien kami merasa tertekan dan stress dan kita tidak tahu keberadaan Asti sekarang," tambahnya.
Meski begitu, Abu Sofyan masih menanti adanya itikad baik dari pihak Puteri Aisyah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Belum ada etiket baik dari pihak Putri Aisyah untuk menghubungi pihak Asti Damayanti maupun lawyer,” katanya lagi. (*)