Grid.ID - Tak ada asap tanpa api. Begitu pepatah yang didasarkan pada hukum alam.
Sementara, asap terus mengepul dalam gonjang-ganjing rumah tangga Ustaz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah.
Asap itu terus merambah jalur hukum. Di mana apinya?
Seperti fakta-fakta yang muncul dalam gugatan cerai Purti Aisyah kepada Al Habsyi, api itu berupa poligami sang suami selama 7 tahun yang tak diketahui istri pertama.
(BACA JUGA: Giliran Puteri Aisyah Aminah Diancam 5 Tahun Penjara Oleh Pengacara Pembantunya, Ini Kronologisnya!)
Bukankah masih ada jalur lain yang bisa ditempuh sebelum jalur hukum, agar api tak berkobar dan asap tak menyebar?
Ternyata sudah ada pertemuan keluarga.
Menurut ayahanda Putri Aisyah, Djafar Bajammal, karena kasus poligami tanpa sepengetahuan istri itu, maka diadakan pertemuan keluarga.
Di situ, kata Djafar Bajammal, sudah ada kesepakatan dan ditandatangani semua pihak.
Al Habsyi mengaku sudah menikah lagi dengan Yuyun Wahyuni.
Selain itu, Al Habsyi berjanji akan menceraikan istri kedua dengan talak 3.
(BACA JUGA: Kenapa Putri Aisyah Larang Ustaz Al Habsyi Hubungi Anaknya? Ini Penjelasannya)
Namun, rupanya janji itu tak segera dilaksanakan hingga Putri Aisyah akhirnya mengajukan gugatan cerai.
"Kayanya nggak mungkin ya wanita seperti saya, seorang ibu dan seorang istri kalau nggak ada masalah yang berat atau serius, tiba-tiba melaporkan," Ujar Putri Aisyah Aminah saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Agama, Jakarta Timur.
"Cuma apa yang harus saya lakukan kalau masalahnya sudah terlalu complicated, sudah merubah prinsip, ada hal yang insyaallah betul-betul Syar'i," ungkap Putri.
Belum lama, Ustaz Al Habsyi melalui pengacaranya Sandy Arifin melayangkan ancaman kepada keluarga Putri Aisyah.
"Ustaz sudah baca statement. Banyak berita simpang siur dan berita-berita yang keluar dari pihak perempuan (Putri Aisyah, red). Selain dia akan mengklarifikasi," ungkap Sandy Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (17/3/2017).
Mengadukan Putri Aisyah
Rupanya, upaya hukum lainnya juga dilakukan.
Kini, pintu yang digunakan adalah pembantu Putri Aisyah, Asti Damayanti.
Pengacara Asti, Abu Sofyan bilang, inilah buntut dari susahnya komunikasi dengan anak malah terjadinya perampasan benda milik orang lain.
Putri Aisyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta oleh pihak Asti, Selasa (21/3/2017).
Wanita ini tak lain pembantunya sendiri.
(BACA JUGA: Ustaz Al Habsyi Bawa Istri Kedua ke Tausyiah? Lebih Cantik Mana Dibanding Putri Aisyah?)
Sedihnya, dalam laporannya, Aisyah dituding mencuri sebuah telepon genggam milik Asti. Alhasil, Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
“Barang siapa yang mengambil barang orang lain sebagian maupun semua dengan melawan hukum akan dijatuhi hukuman 5 tahun,” begitu kurang lebih bunyi pasal 362 KUHP yang menjerat Putri Aisyah Aminah.
Saat di temui tim Grid.ID di kawasan Depok, Rabu (22/3/2017) ini, pengacara Asti, Abu Sofyan membeberkan bahwa masalah ini pasti ada kaitan dengan perceraian ustaz Al Habsyi dengan istri keduanya.
“Ya pasti ada hubungannya dengan perceraian, karena saat ini ustaz Al Habsyi sulit berkomunikasi dengan anaknya," ungkap dirinya.
(BACA JUGA: Ustaz Al Habsyi Sering Menghubungi Anaknya Melalui Pembantunya, Ini Faktanya)
Sofyan sedikit menjelaskan detail kronoligis perampasan yang dilakukan Aisyah.
“Karena Putri Aisyah tau bahwa selama ini Ustaz Ahmad Al habsyi berkomunikasi dengan anaknya melalui Asti Damayanti makanya, hpnya dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan," terangnya.
Adapun penjelasan tentang kekerasan yang dilakukan Aisyah kepada Asti, Abu Sofyan mengatakan ada.
"Ancaman Kekerasan verbal dan psikis ada. Sekarang klien kami merasa tertekan dan stress dan kita tidak tahu keberadaan Asti sekarang," tambahnya.
Meski begitu, Abu Sofyan masih menanti adanya itikad baik dari pihak Puteri Aisyah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Belum ada etiket baik dari pihak Putri Aisyah untuk menghubungi pihak Asti Damayanti maupun lawyer,” katanya lagi. (*)