Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Manager JKT48, Inao Jiro, baru saja tewas diduga upaya bunuh diri.
Selain dugaan tewas bunuh diri, banyak juga kabar simpang siur yang datang seperti dugaan Inao Jiro merupakan warga negara ilegal.
Mendengar hal itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, membantah.
BACA JUGA (Veranda Menangis Ketika Tiba di Rumah Mendiang General Manager JKT48)
"Yang bersangkutan memiliki kartu izin tinggal sementara, atau E-KITAS yang dikeluarkan keimigrasian,”
“Artinya, yang bersangkutan adalah warga negara asing, yang tertulis di situ lahir di Kyoto 11 Juli 1969," ucapnya kepada tim Grid.ID, Rabu (22/03/2017).
Menurut AKP Alexander Yurikho, Inao Jiro mempunyai bukti sah sebagai warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
"Yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan Jepang. Izin tinggalnya bekerja, jadi mempunyai izin tinggal bekerja yang sah dengan dibuktikan adanya E-KITAS," tambah AKP Alexander Yurikho. AKP Alexander Yurikho menegaskan untuk sementara dari bukti formal yang didapat yaitu E-KITAS dan izin tinggal yang masih berlaku menjelaskan Inao Jiro bukan lah warga negara ilegal.