Dasar hukum yang dibilang SBY itu mengacu pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, bunyi sebagai berikut;
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Mengacu pada dasar hukum tersebut Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam mengutarakan bahwa setelah SBY purna bakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY," kata Dipo Alam ketika menghubungi Tribunnews.com kemarin petang dan dikutip Grid.ID.
Dipo alam juga memastikan bahwa yang dipinjamkan itu Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam, Mercy antipeluru.
Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara.
"Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.(*)