Find Us On Social Media :

Astaga, Siswi SMA Ini Diitemukan di Kamar Kos Pacar di Palangkaraya, Padahal Sekolahnya di Surabaya

By Gridaidi, Kamis, 23 Maret 2017 | 21:00 WIB

Ilustrasi

Seorang siswi kelas 10 SMA Katolik Mater Amabilis Surabaya, BYA, dilaporkan hilang sejak sebulan lalu.

Orangtuanya cemas, bahkan sampai lapor polisi.

Belakangan, polisi menemukan dia di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ia ditemukan Senin (20/1/2017) pukul 23.30 WITA.

"Tim Anti Bandit yang berhasil menemukan korban dan pacarnya di salah satu rumah kos di Kecamatan Jekanraya Kota Palangkaraya, Kalteng," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (21/3/2017) pagi.

BACA JUGA (Putri Aisyah Rampas Ponsel Asisten Rumah Tangga, Dituding Ada Kekerasan, Terancam 5 Tahun Penjara)

Shinto menuturkan siswi tersebut ke Palangkaraya menemui sang kekasih. Nama kekasih siswi itu Joko Pramanto (29).

Joko bercerita sudah berpacaran dengan BYA sejak November 2016 lalu.

Mereka bertemu di Monumen Kapal Selam (Monkasel) Surabaya.

Selanjutnya komunikasi dilakukan melalui aplikasi percakapan, kemudian BYA menyusul dirinya ke Palangkaraya.

"Saya yang membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan tanggal 17 Februari 2017. Saya sendiri yang menjemputnya di bandara

Palangkaraya," aku Joko pada Selasa (21/3/2017).

Selama di Palangkaraya, BYA ditempatkan di rumah bibinya.

BACA JUGA (Keren, Siswa di 5 Kota Ini Bisa Belajar Online Gratis Lewat Quipper)

BYA dicarikan pekerjaan sebagai baby sitter.

Sesekali BYA juga diajak menginap di kos Joko.

"Datang ke kos tidak setiap hari, tapi beberapa kali," aku Joko.

Yang mengejutkan, Joko ternyata beberapa kali melakukan hubungan badan dengan BYA di tempat kosnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, apa yang dilakukan Joko terhadap BYA sudah melanggar pidana.

Alasan Shinto, BYA masih di bawah umur dan telah melakukan berhubungan badan.

"Tersangka Joko dilakukan penyidikan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," terang Shinto.

Joko dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.