Find Us On Social Media :

Efektif Nggak Sih Larangan Bawa Laptop ke Pesawat untuk Cegah Terorisme? Ini Kata Mantan FBI

By Way, Kamis, 23 Maret 2017 | 20:33 WIB

kabin pesawat

Grid.ID - Amerika Serikat (AS) baru saja mengeluarkan larangan membawa peranti elektronik, seperti tablet dan laptop ke dalam kabin pesawat

Larangan itu berlaku bagi penumpang pesawat maskapai dari negara-negara Afrika dan Timur Tengah yang menuju AS.

Menurut Transportation Safety Agency (TSA), larangan tersebut dikeluarkan untuk mencegah kekhawatiran akan serangan teroris.

Inggris juga memberlakukan aturan yang kurang lebih sama.

Seperti yang dilansir Grid.ID dari kompas.com, penumpang maskapai dari negara Timur Tengah dengan tujuan Inggris, dilarang membawa masuk perangkat elektronik ke dalam kabin. 

BACA JUGA (Heboh Lagi, Setelah Warga 7 Negara Dilarang Masuk AS, Kini Penumpang Pesawat 13 Negara Dilarang Bawa Gadget Ke Kabin)

Barang-barang elektronik dengan ukuran lebih besar dari smartphone harus dimasukkan ke bagasi tercatat (checked-in baggage) dan disimpan di kargo pesawat.

Pertanyaannya, efektifkah larangan tersebut dalam mencegah serangan teroris?

David C. Gomez, pensiunan FBI yang dan praktisi di Center for Cyber and Homeland Security, mengatakan lewat akun Twitter pribadinya, bahwa larangan elektronik itu "mengabaikan realita perilaku teroris saat ini."

"Penumpang (teroris) bisa terbang ke kota-kota di Eropa (London, Amsterdam), lalu berganti maskapai untuk menuju ke AS," kata Gomez.

BACA JUGA (FOTO : Inilah Tempat Istirahat Awak Kabin di Pesawat?)

"Jika benar-benar ancaman (perangkat elektronik dalam pesawat), mengapa masih boleh disimpan di kargo bagasi pesawat?" Gomez bertanya.

"Itu kan jadi kontra-produktif," imbuhnya.

Bom yang dipasang di laptop, pasti bisa dideteksi oleh peralatan keamanan bandara yang canggih. 

Detektor untuk benda-benda yang masuk ke kabin dan kargo bagasi pesawat ini sama canggihnya. 

BACA JUGA (Ngeri, Wajah Terbakar di Pesawat Akibat Pakai Headphone

Keduanya bisa mendeteksi bahan peledak atau benda mencurigakan lainnya.

Jadi, masuk kabin atau masuk ke kargo pesawat, perlakuan untuk barang bawaan penumpang itu sama. (*)