Dua hari lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan Pemkot Surabaya dalam kasus Pasar Turi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan termohon yaitu PT Gala Bumi Perkasa, yang menyebut gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya kurang pihak.
Pemkot Surabaya menggugat perdata PT Gala Bumi Perkasa karena melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam proses pembangunan Pasar Turi Baru.
PT Gala Bumi Perkasa dinilai tidak menepati janji di antaranya terkait bentuk bangunan, dan status stand pedagang.