Grid.ID - Tiga unit mobil dinas yang dipinjamkan Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya mendadak ditarik oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Kamis (23/3/2017).
Dua unit mobil di antaranya baru dipinjamkan dua pekan lalu.
Ketiga unit mobil itu jenis Mitsubishi Pajero Sport bernopol SPR L 1676 NP, Pajero Sport bernopol L 1680 PP, dan Isuzu TBR54F bernopol L 1842 NP.
Penarikan mobil dinas itu berdasarkan surat Wali Kota Surabaya bernomor 028/1919/436.3.2/2017 tertanggal 21 Maret 2017.
Surat ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
BACA JUGA (Cie...Cie...Aming dan Evelyn Ngomong Hal Yang Sama, Kok Bisa ya)
Dalam surat dijelaskan, penarikan tiga mobil dinas dilakukan Pemkot untuk keperluan tugas dinas di lingkungan Pemkot Surabaya.
Keperluan yang dimaksud dalam surat itu ditulis 'mendesak'.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit, enggan menjelaskan penarikan mendadak mobil yang dipinjamkan dengan akad pinjam pakai dari Pemkot Surabaya itu.
"Salah satu mobilnya yang biasa dipakai ketua PN," kata Sigit yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Risma membenarkan telah menarik mobil dinas yang dipinjamkan kepada PN Surabaya.
"Betul, mobil dinas saya tarik," kata Risma singkat.
Dua hari lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan Pemkot Surabaya dalam kasus Pasar Turi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan termohon yaitu PT Gala Bumi Perkasa, yang menyebut gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya kurang pihak.
Pemkot Surabaya menggugat perdata PT Gala Bumi Perkasa karena melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam proses pembangunan Pasar Turi Baru.
PT Gala Bumi Perkasa dinilai tidak menepati janji di antaranya terkait bentuk bangunan, dan status stand pedagang.