Grid.ID - Duka menyelimuti keluarga besar raja dangdut, Rhoma Irama.
Putra kesayangannya, Ridho Rhoma, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA (Ridho Rhoma Ditangkap Karena Narkoba, Keluarga Syok!
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017) seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Informasi yang beredar, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu.
Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta.
AKBP Suhermanto berjanji akan menjelaskan lebih jauh seputar penangkapan putera Raja Dangdut Rhoma Irama malam nanti. (*)