Grid.ID - Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," ungkap Suhermanto.
Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama.
Pihaknya akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polresta Jakbar pada malam ini pada pukul 19.00 wib.
Kabar tersebut sudah sampai ke telinga keluarga dan kabar penangkapan Ridho membuat anggota keluarga syok berat
“Saya tadi telepon ke mamanya memang kaget,” kata manajer pribadi Ridho, Mak Tanti, kepada Grid.ID, Sabtu (25/3/2017). (*)