Grid.ID - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017) belum bisa mengungkapkan terlalu banyak perihal kronologis tertangkapnya putra raja dangdut, Rhoma Irama.
Sementara baru bisa dipastikan bahwa artis yang ditangkap adalah Ridho Rhoma dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,7 gram.
Penangkapan Ridho Rhoma dilakukan polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24-3-2017) tadi malam.
Barang bukti 0,7 gram diduga sisa pakai.
"Barang buktinya 0,7 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta.
Manager Panik
Kabar penangkapan pedangdut Ridho Rhoma karena narkoba, membuat keluarga syok.
Tak hanya keluarga, sang manajer pribadi, Mak Tanti, pun terdengar panik ketika Grid.ID meminta konfirmasinya.
“Aku ini lagi enggak tahu mbak, aku ini juga baru dapat kabar,” kata Mak Tanti saat dihubungi Grid.ID, Sabtu (25/3/2017).
Saat dihubungi, mak Tanti mengaku baru akan menyambangi kantor polisi, Polres Jakarta Barat, tempat Ridho saat ini diamankan.
BACA JUGA (Ridho Rhoma Tertangkap Polisi, Kecanduannya Pernah Ditegur Rhoma Irama)