Grid.ID - Ridho Rhoma kembali bikin heboh, tapi kali ini kehebohan putra raja dangdut ini cukup berat dirasakan keluarga karena kasus narkoba.
"Barang buktinya 0,76 gram shabu, korek api dan bong," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Informasi yang beredar, Ridho ditangkap di kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Informasi yang dihimpun Grid.ID dari Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotel di daerah Pesing, Jakarta Barat.
BACA JUGA (Deretan Artis Penyanyi Dangdut Terjerat Narkoba, Salah Satunya Ridho Rhoma)
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket shabu.
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta.
Saat ditangkap, Ridho masih dalam keadaan terpengaruh narkoba karena sebelumnya sudah menggunakan shabu di apartemen Thamrin.
Kemudian diduga akan menggunakan kembali di hotel saat terjaadi penangkapan. (*)