Grid.ID - Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) malam.
Ridho tertangkap di sebuah hotel di daerah Pesing, Jakarta Pusat, jam 4 tadi pagi.
Sebelum ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jakarta Barat, ternyata dia sudah memakai sabu sebelumnya.
Dia datang ke hotel itu untuk membeli lagi dan untuk mengonsumsinya.
Kronologi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menyebutkan, Ridho ditangkap masih dalam pengaruh sabu.
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," ungkap AKBP Suhermanto Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu(25/3/2017) dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com.
Ridho Rhoma bukan satu-satunya pedangdut yang tersandung kasus narkoba.
Tahun 2016 yang lalu, pedangdut senior Imam S Arifin pun juga terjerat kasus serupa.
(Baca Juga: Ridho Irama Ditangkap - Pernah Menabrak Mobil Parkir Dikira Mabok, Sekarang Ketangkap Karena Shabu Di Hotel? )
Imam S Arifin diamankan petugas Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti sabu di Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016).
Imam S Arifin adalah pedangdut yang paling sering bolak-balik menghuni jeruji besi.
Tahun 2016 bukan kasus pertama kali Imam S Arifin tertangkap.
Di tahun 2008, dia sempat ditangkap dan dijebloskan ke penjara selama 14 bulan.
Beberapa saat menghirup udara bebas, dia lagi-lagi ditahan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Praktis Imam S Arifin sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.
Siapa sangka kasus yang menimpanya kini dialami anak Raja Dangdut Ridho Rhoma. (*)
(Baca Juga: Paket Shabu Dibeli Ridho Rhoma Seharga Rp 1,8 juta, Sisa Pakai 0,7 Gram)