Grid.ID - Satu lagi selebriti Indonesia terjerat kasus narkoba.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat karena memakai dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Terkait dengan penangkapan Ridho Rhoma, berikut 5 fakta yang dihimpun oleh Grid.ID.
1. Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu (25/03/2017) jam 04.00 pagi.
2. Lokasi penangkapan adalah di lobi Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat
3. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan adalah 1 paket sabu, 1 paket keytamin, 1 set alat hisap sabu.
4. Berat paket sabu yang disita adalah 0,7 gram.
5. Mobil sedan Honda bernomor polisi B 1240 ZAA yang dipakai Ridho saat penangkapan juga turut disita. (*)
BACA JUGA :
(Ridho Rhoma Ditangkap, Dikutit Polisi Sejak Dari Thamrin)
(Ridho Rhoma Ditangkap - Ini Isi Pesan WhatsApp Ridho Rhoma Pada Ibundanya)
(Ridho Rhoma Ditangkap - Ridho Rhoma Batal Tampil di Acara D’Academy Besok)