Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Tertangkap Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

By Agus Sulistriyono, Minggu, 26 Maret 2017 | 01:06 WIB

Barang bukti narkoba dan alat hisap saat penangkapan Ridho Rhoma di Jakarta Barat

Laporan Langsung Wartawan Grid.ID, Ratih Waseso

Grid.ID - Polres Metro Jakarta Barat, malam ini (25/3) menggelar jumpa pers atas penangkapan Ridho Rhoma yang kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

Ridho tertangkap sekitar pukul 04:00 wib di area lobi hotel di Jakarta Barat.

BACA JUGA (Ridho Rhoma, Sang Pangeran Revolusi Itu Tersandung dan Terjerat Narkoba)

Barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian antara lain narkoba jenis shabu, alat hisap shabu, handphone dan mobil sedan.

Atas penangkapan tersebut, Ridho Rhoma disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana di bawah 4 tahun.

"Hasil tes urine positif (narkoba)," ujar Kapolres Jakbar, Kombes Roycke Harry Langie.

Informasi hotel tempat penangkapan sedang dipastikan oleh tim Grid.ID di lapangan.

Meskipun Lokasi penangkapan Ridho Rhoma telah beredar di kalangan wartawan yaitu Hotel Ibis Budget Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Untuk meminta tanggapan, Grid.ID mencoba menghubungi pihak manajemen Hotel Ibis Daan Mogot.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada hari Sabtu (25/03/2017) jam 18.30, pihak Hotel Ibis Daan Mogot menyatakan jika mereka tidak ada yang mengetahui kejadian penangkapan.

Ketika pihak Grid.ID akan berbicara lebih lanjut, pihak manajemen di ujung telepon mengatapan bahwa saat ini sedang tidak ada manajer yang bertugas sehingga tidak bisa ditanyai lebih lanjut. (*)