Grid.ID - Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada hari Sabtu (25/03/2017) jam 04.00.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/03/2017), Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie menerangkan bahwa ada 7 barang bukti yang disita dari 2 lokasi penangkapan. .
Roycke Langie menjelaskan kepada media, termasuk Grid.ID, barang bukti yang disita dari tersangka RR di lokasi penangkapan pertama adalah 1 paket narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 mobil Honda Civic warna hitam, dan 1 unit ponsel.
Sedangkan barang bukti yang disita dari IAN di lokasi penangkapan kedua adalah 1 buah bong, 1 buah tutup botol, dan 2 unit ponsel.
Lokasi penangkapan 1 adalah di lobi sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat dan lokasi penangkapan 2 adalah di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika. (*)