Grid.ID - Operasai penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto pada hari Sabtu (25/03/2017) berhasil menangkap pelaku.
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah Ridho Rhoma yang berinisial RR.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram berserta alat bong.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, saat ini kedua tersangka masaing dalam proses penyelidikan guna mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA (Ridho Rhoma Ditangkap - Ibunda Akui Ridho Rhoma Tak Pulang ke Rumah)
Dalam penyelidikan awal, tersangka RR mengaku menggunakan sabu karena beban pekerjaan yang tinggi.
Tersangka menggunakan sabu supaya tidak mudah lelah dan mengantuk.
Dari keterangan awal tersangka, menurut Roycke Langie akan dikembangkan lagi penyelidikannya.
Tersangka RR positif menggunakan narkotiba dari hasil sampel tes urine.
BACA JUGA (Ridho Rhoma Tertangkap Polisi, Kecanduannya Pernah Ditegur Rhoma Irama)
RR ditangkap di lobi hotel di Jakarta Barat pada hari Sabtu (25/03/2017) jam 04.00.
Sedangkan tersangka lain, IAN, ditangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta Pusat.
Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika. (*)