Laporan wartawan Grid.ID Nurul Nareswari
Grid.ID - Sesaat sebelum masuk lift hotel, Ridho Rhoma (28) ditangkap anggota polisi Jakarta Barat tanpa perlawanan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 AKP Supriyatin, SH, atas laporan dari masyarakat.
Kejadian penangkapan sekitar jam 04:00 pagi.
BACA JUGA (VIDEO - Ridho Rhoma: Pasal-pasal Berlapis Dari Kapolres)
Ridho Rhoma ditangkap bersama seorang teman laki-laki berisinial MS alias IAN usia 23 tahun.
Berdasarkan informasi dari tersangka (Ridho Rhoma), barang bukti berupa shabu seberat 0,76 gram disimpan di belakang jok depan kiri di dalam paper bag warna coklat.
"Disaksikan oleh tersangka, barang bukti tersebut kami amankan," ujar Kapolres Jakarta, Kombes Pol Roycke Langie saat jumpa pers, Sabtu (25/3) malam.
7 Barang Bukti
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/03/2017), Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie menerangkan bahwa ada 7 barang bukti yang disita dari 2 lokasi penangkapan. .
Roycke Langie menjelaskan kepada media, termasuk Grid.ID, barang bukti yang disita dari tersangka RR di lokasi penangkapan pertama adalah 1 paket narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 mobil Honda Civic warna hitam, dan 1 unit ponsel.
Sedangkan barang bukti yang disita dari IAN di lokasi penangkapan kedua adalah 1 buah bong, 1 buah tutup botol, dan 2 unit ponsel.
Lokasi penangkapan 1 adalah di lobi sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat dan lokasi penangkapan 2 adalah di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika.(*)