Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Tak Dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat, Ini Alasannya

By Alfa Pratama, Minggu, 26 Maret 2017 | 03:36 WIB

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie ketika memberikan penjelasan kepada media mengenai kasus tertangkapnya Ridho Rhoma di Polres Metro Jakarta Pusat (25/03/2017)

Laporan wartawan Grid.ID, Ratih Waseso

Grid.ID - Pada hari Sabtu (25/03/2017), Polres Metro Jakarta Barat menggelar press realese perihal tertangkapnya penyanyi dangdut Ridho Rhoma.

Namun sayangnya pada  press realese tersebut Ridho Rhoma sebagai tersangka tidak dihadirkan.

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, tersangka Ridho Rhoma tidak dihadirkan karena masih dalam proses penyidikan.

"Tersangka sedang dalam proses penyidikan," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke yang ditemui oleh Grid.ID.

Menurut pihak kepolisian, tersangka sedang diselidik untuk melakukan pengembangan apakah ada jaringan lainnya yang terlibat atau tidak. 

Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial MS alian IAN pada hari Sabtu (25/03/2017).

Dari hasil tes urine, Ridho dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Dalam penyelidikan awal, tersangka Ridho Rhoma mengaku menggunakan sabu karena beban pekerjaan yang tinggi.

Tersangka menggunakan sabu supaya tidak mudah lelah dan mengantuk.

Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika. (*)