Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Konsumsi Narkoba, Inilah Pemicunya

By Alfa Pratama, Minggu, 26 Maret 2017 | 04:09 WIB

Ridho Rhoma pernah memilki almbum bertajuk Menunggu di Tahun 2009

Roycke Langie menjelaskan kepada media, termasuk Grid.ID, barang bukti yang disita dari tersangka RR di lokasi penangkapan pertama adalah 1 paket narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 mobil Honda Civic warna hitam, dan 1 unit ponsel.

BACA JUGA (Ridho Rhoma Tertangkap Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara)

Sedangkan barang bukti yang disita dari IAN di lokasi penangkapan kedua adalah 1 buah bong, 1 buah tutup botol, dan 2 unit ponsel.

Lokasi penangkapan 1 adalah di lobi sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat dan lokasi penangkapan 2 adalah di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. 

Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika. (*)